Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dianggap Beri Perlakuan Berbeda Antara Nikita Mirzani Dan Rey Utami yang Sama-sama Miliki Anak Saat Dipenjara, Kejaksaan Angkat Bicara!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 04 Februari 2020 | 17:15
Dianggap Beri Perlakuan Berbeda Antara Nikita Mirzani Dan Rey Utami yang Sama-sama Miliki Anak Saat Dipenjara, Kejaksaan Angkat Bicara!
Kolase Kompas/Grid

Dianggap Beri Perlakuan Berbeda Antara Nikita Mirzani Dan Rey Utami yang Sama-sama Miliki Anak Saat Dipenjara, Kejaksaan Angkat Bicara!

Berbanding terbaling dengan penangguhan penahanan pada Nikita Mirzani, publik figur ini mendapat perlakukan yang berbeda.

Rey Utami atau salah satu tersangka kasus Ikan Asin beberapa waktu lalu.

Artis Nikita Mirzani tanggapi santai orang-orang yang mentertawakannya karena tersandung kasus hukum
Grid.ID | Rangga Gani Satrio

Artis Nikita Mirzani tanggapi santai orang-orang yang mentertawakannya karena tersandung kasus hukum

Rey Utami juga memiliki anak yang masih di bawah tiga tahun yang sangat membutuhkan sosoknya seperti halnya Nikita Mirzani.

Baca Juga: Hati-Hati! Info Terbaru Virus Corona Terdeteksi Menyebar Lewat Gagang Pintu, Perhatikan Langkah Antisipatif Berikut Demi Mencegah Kemungkinan Terburuk, Sangat Mudah Namun Sering Diabaikan!

Namun demikian, walau memiliki hak yang sama sebagai warga negara, Rey Utami tetap menjalankai hukuman penjara.

Melansir dari Grid.ID, Selasa (4/2/2020) Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Andhi Ardhani angkat bicara.

"Kita bicara yang perkara ini saja," sebut Andhi dikutip dari Grid.ID.

Ia menjelaskan mengapa ada perlakuan berbeda antara Nikita Mirzani dengan Rey Utami bukan karena salah satu adalah artis.

Baca Juga: Gelontorkan Rp 4 Miliar Hartanya untuk Perawatan, Transformasi Artis Satu Ini Mencengangkan, Sempat Berbobot Hingga Lebih Dari 100 Kg!

Menurutnya, Nikita Mirzani telah memenuhi syarat - syarat sehiingga penahanan yang dilakukan hanya sebatas tahanan kota bukan di bui.

"Yang bersangkutan (Nikita Mirzani) memenuhi syarat, obyektif dan subyektif, untuk dilakukan penahanan kota," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan.

Source :Kompas.comgrid.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x