Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Klaim Punya Uang Rp 60 Ribu Triliun Hingga Janji Bakal Beri Uang Rp 3 Miliar pada Setiap Warga Indonesia, Tapi Anggota King of The King Ditarik Iuran Rp 1,5 Juta

Dwi Nur Mashitoh - Minggu, 02 Februari 2020 | 05:00
Spanduk King of The King di Kota Tangerang ditertibkan Polisi dan Satpol PP, Senin (27/1/2020)
Istimewa via Kompas.com

Spanduk King of The King di Kota Tangerang ditertibkan Polisi dan Satpol PP, Senin (27/1/2020)

Sugeng mengatakan, pengurus King of The King MSN yang sudah dijadikan tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk pembukaan rekening yang akan jadi tempat pencairan uang yang dijanjikan King of The King sebesar Rp 3 miliar tersebut.

Adapun, petinggi King of The King sebelumnya mengklaim memiliki kekayaan sebesar Rp 60.000 triliun.

Uang tersebut akan digunakan untuk beberapa hal, salah satunya dibagikan kepada masyarakat Indonesia dengan nominal Rp 3 miliar per kepala.

Sugeng pun meminta masyarakat yang merasa ditipu dari kerajaan fiktif tersebut untuk langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga: Dianggap Sebarkan Berita Bohong Soal Punya Kekuasaan Atas Dunia, Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ridwan Kamil : Siapa yang Menabur Dia Harus Menerima

"Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban maka silahkan melapor ke kepolisian," kata dia.

Adapun sebelumnya, Porles Metro Tangerang Kota menetapkan 3 tersangka dalam kasus pemasangan spanduk Kerajaan Fiktif "King of The King" di Kota Tangerang.

"Kita menetapkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan telah mengamankan 3 orang tersangka," ujar dia.

Foto para petinggi King of The King(Istimewa) Sugeng mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial MSN alias N yang merupakan pimpinan wilayah King of The King Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).

Baca Juga: Dari Jack Ma Hingga Bill Gates, Petinggi Sunda Empire Bakal Ajak Kerja Sama Milyarder Dunia untuk Kendalikan Nuklir : Ini Bukan Khayalan!

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Heriyanto memegang bukti surat-surat diklaim oleh Kerajaan Fiktif King of The King, Jumat (31/1/2020)
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Heriyanto memegang bukti surat-surat diklaim oleh Kerajaan Fiktif King of The King, Jumat (31/1/2020)

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni F alias D dan P yang melakukan peran sebagai pemasangan spanduk di wilayah Kota Tangerang.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x