Sugeng mengatakan, pengurus King of The King MSN yang sudah dijadikan tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk pembukaan rekening yang akan jadi tempat pencairan uang yang dijanjikan King of The King sebesar Rp 3 miliar tersebut.
Adapun, petinggi King of The King sebelumnya mengklaim memiliki kekayaan sebesar Rp 60.000 triliun.
Uang tersebut akan digunakan untuk beberapa hal, salah satunya dibagikan kepada masyarakat Indonesia dengan nominal Rp 3 miliar per kepala.
Sugeng pun meminta masyarakat yang merasa ditipu dari kerajaan fiktif tersebut untuk langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban maka silahkan melapor ke kepolisian," kata dia.
Adapun sebelumnya, Porles Metro Tangerang Kota menetapkan 3 tersangka dalam kasus pemasangan spanduk Kerajaan Fiktif "King of The King" di Kota Tangerang.
"Kita menetapkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan telah mengamankan 3 orang tersangka," ujar dia.
Foto para petinggi King of The King(Istimewa) Sugeng mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial MSN alias N yang merupakan pimpinan wilayah King of The King Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni F alias D dan P yang melakukan peran sebagai pemasangan spanduk di wilayah Kota Tangerang.