"Kita masih pengembangan terkait kasus ini. Beberapa saksi sudah kita periksa, pelaku juga sudah kita mintai keterangannya," ujarnya.
Polisi dalam kasus ini berhasil mengamankan Bra dan kaos tank top milik ICS yang digunakannya ketika manggung.
Polisi juga memeriksa saksi dan pelaku penyebar pertama video yang mengandung aksi pornografi tersebut.
Atas perbuatannya, ICS yang merupakan warga Berau, Kalimantan Timur ini, akan dikenail pasal 34 dan 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(*)