Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aksi 'Panas' Biduan Ini Terekam Video dan Tersebar di Whatsapp, Diringkus Polisi Usai Nekat Buka Baju Sambil Goyang di Atas Meja

Rifka Amalia - Kamis, 30 Januari 2020 | 17:30
Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana pornografi di Markas Polres Barru, Selasa (28/1/2020)
Tribun-Timur.com

Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana pornografi di Markas Polres Barru, Selasa (28/1/2020)

"Kita masih pengembangan terkait kasus ini. Beberapa saksi sudah kita periksa, pelaku juga sudah kita mintai keterangannya," ujarnya.

Baca Juga: Semakin Menyebar Luas Hingga ke 19 Negara di Dunia, Seorang Pria Dikabarkan Terkena Virus Corona Padahal Tak Pernah ke China, Ternyata Ini Penyebabnya!

Polisi dalam kasus ini berhasil mengamankan Bra dan kaos tank top milik ICS yang digunakannya ketika manggung.

Polisi juga memeriksa saksi dan pelaku penyebar pertama video yang mengandung aksi pornografi tersebut.

Atas perbuatannya, ICS yang merupakan warga Berau, Kalimantan Timur ini, akan dikenail pasal 34 dan 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(*)

Source : TribunTimur.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x