Firman mengatakan dengan adanya akun palsu tersebut dinilai telah berupaya untuk menjelekkan pribadi Jeje.
Hal tersebut terlihat dari keterangan foto hingga komentar dari warganet.
"Pertama kami keberatan, kedua kalau masih mem-posting berita-berita harian tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan, kita akan mengupayakan langkah hukum," terang Firman.
"Baik pidana maupun perdata, karena sudah mendiskreditkan."
"Karena itu jelas caption menyudutkan, apalagi komentar dari warganet terus terang kontraproduktif," imbuhnya.
Dalam kesempatan wawancara itu, Firman sebagai kuasa hukum memberikan teguran terbuka bagi pemegang akun palsu yang mengatasnamakan Jeje.
Firman meminta untuk menyudahi dibalik akun palsu Jeje membagikan kegiatan-kegiatan dari kliennya.
Nantinya apabila memang untuk menempuh jalur hukum, Firman akan mengenakan pasal pencurian data hingga pencemaran nama baik.
"Ini kita anggap somasi terbuka, jadi tolong hentikan pemilik akun yang bukan Jeje melakukan upload atau upaya-upaya yang lain," jelas Firman.
"Karena itu justru melanggar privasi dari Mba Jeje sendiri."