"Rinciannya ada Tanah 2 hektar di pengalengan, ada kos-kosan 32 kamar di Telkom University ada rumah di villa Banda terus ada tanah di Lembang, kemudian tanah di Ciamas terus ada tanah di bandung, daerah cilenceng juga ada," ungkap Abdurahman.
"Itu benda-benda tidak bergeraknya yah belum termasuk perhiasan dan lain-lain. Kalau ditotal cukup gede lah ya mencapai Rp10 miliar," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Teddy juga mengaku bahwa dirinya tak berminat dan tak berhak atas warisan sang istri.
Bahkan anaknya dari Lina juga tak mendapatkan warisan sedikit pun.
Suami Lina ini mengungkapkan hal tersebut pada Kamis (9/1/2020) lalu, dalam tayangan kanal Youtube KH Infotainment.
"Itu kan bunda ada amanahnya dari tanah, serifikat rumah, terus ada perhiasan, kos-kosan ya itu memang hak anak-anaknya.
"Nah itu saya serahin lagi buat Aa Iky sama neng Putri yang udah dewasa mungkin mau dibicarakan mau dikasihin," beber Teddy.
Meski begitu, banyak orang yang mengira bahwa Teddy akan menguasai warisan mendiang Lina, dan memanfaatkan sang anak demi mendapatkan warisan.
Tudingan publik itupun sontak dibantah oleh kuasa hukum Lina, Abdurahman, S.H.
Dari pandangan Abdurahman, Teddy adalah orang yang bertanggung jawab dan kooperatif.