Sosok.ID- Misteri kematian mantan istri Sule, Lina Jubaedah masih terselubungi tabir.
Proses autopsi pada 20 Januari lalu untuk mengetahui penyebab kematian Lina bakal segera diumukan ke publik.
Baik proses otopsi dan pengusutan kematian Lina didasari atas permintaanRizky Febian.
Laporan ke Polrestabes Bandung tersebut dikirim Rizky pada 6 Januari 2020 silam.
Baca Juga: Teddy Sebut Lina Berani Pertaruhkan Nyawa Demi Dirinya, Ternyata Ini Sebabnya
Dalam laporannya diketahui bahwa polisi menggunakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana.
Hal tersebut disampaikan oleh Winarno Djati, SH, yang menjadi pengurus RW sekaligus pengacara para saksi yang memandikan jenazah Lina Jubaedah.
"Panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan," ucap Winarno Djati dikutip dari Suar.ID.
"Jadi pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," imbuhnya.