Atas perbuatan tersangka, pria 28 tahun itu akan dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara. (Arif Budhi Suryanto)
Artikel ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul: Tetap Santai Santap Sepiring Nasi Meski Sudah Pakai Baju Tahanan, Video Pengakuan Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Wanita di Banyuwangi Buat Polisi Geram: Saya Itu Nyari Kamu Sampai 3 Hari Gak Tidur!
(*)