Lebih parahnya, SA dalam kondisi hamil sembilan bulan dan warga tak mengetahui jelas status pernikahan Sarif.
Paur Subag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiatyuda mengatakan atas laporan warga yang mengetahui keberadaan Sarif, Polsek Naringgul langsung menangkap Sarif pada Kamis (23/1/2020).
Sarif terjerat perkara tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa dan tidak dengan kemauan orangtuanya atau walinya.
"Kejadiannya di tahun 2016, tersangka Sarif bin Memed menghubungi orangtua korban bicara untuk meminjam SA untuk memijit tersangka.
Ternyata sejak itu tidak kembali dan sekarang ini korban sedang mengandung 9 bulan tanpa ikatan pernikahan sah dan hidup dalam satu rumah," ujar Budi.
Budi mengatakan, SA ketika itu berumur 11 tahun duduk di Sekolah SD kelas 2 dan mempunyai kemampuan memijit badan.
"Orangtua korban tak merasa curiga karena sebelumnya tersangka Sarif bin Memed sudah 4 kali meminta memijit badan. Namun setelah itu SA tidak kembali," Kara Budi.
Baca Juga: Muka Tegang Teddy Hingga Gaya Anehnya Saat Jabat Tangan Mbak You, Takutkah?
Lalu Kamis (23/1/2020) ada info warga terkait keberadaan tersangka yang cukup meresahkan.
Sarif bin Memed yang hidup dalam satu rumah tanpa diketahui pernikahan dengan SA.(Ferri Amiril Mukminin)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Berdalih Minta Dipijit, Sarif Larikan Bocah SD, Empat Tahun Kemudian Tertangkap, Sang Bocah Hamil