Sejak Saat itulah, gadis cilik tersebut disekap dirumah pelaku dan tak bisa pulang selama empat tahun.
Pihak keluarga yang mengetahui anaknya tak kunjung pulang kemudian melaporkan penculikan yang dilakukan oleh Sarif pada anak mereka.
Butuh waktu empat tahun untuk dapat menemukan jejak dari gadis berinisial SA tersebut.
Hingga pada awal tahun 2020 akhirnya keberadaan SA pun bisa terendus polisi yang teryata disekap oleh pelaku dirumah kediaman pelaku.
Yang menjadi semakin parah adalah perilaku menyimpang dari Sarif hingga tega menggagahi bocah perempuan di bawah umur tersebut.
Tak sampai di situ, pelaku bejat itu pun sampai hati menghamili korban yang masih berusia belia itu.
Dalam kondisi hamil pun Sarif tak juga menikahi bocah tersebut.
Dikutip dari TribunJabar.id, Paur Subag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiatyuda mengatakan awal diketahuinya persembunyian Sarif.
Pertama kali warga kampung yang tak jauh dari rumah pelaku melaporkan keberadaan Sarif tersebut .