Saat ini, proyek tersebut masih dalam tahap studi kelayakan.
Danang menyebut, setidaknya perlu waktu delapan bulan untuk menyelesaikan studi kelayakan tersebut sebelum ditentukan pemberian izin prakarsa.
Pihaknya menargetkan pada akhir tahun 2020 ini proyek ini sudah mendapatkan kepastian untuk berlanjut ke proses tender atau tidak.
"Sekarang ini dokumennya ada di Ditjen Pembiayaan Infrastruktur untuk proses studi kelayakannya. Kalau memang itu disetujui nanti pasti tugas kami untuk kita tenderkan," katanya.
Tribun Bali kembali mengkonfirmasi terkait rencana ini kepada Danang, Kamis (23/1).
Danang membenarkan, namun ketika ditanya masterplan dirinya enggan berkomentar banyak.
“Kalau masterplannya, sebaiknya ditanyakan juga ke PUPR Bali atau Dishub Bali karena prinsipnya kami mendukung rencana pembangunan daerah Bali,” katanya.
Ditambahkan bahwa rencana pembangunan tol ini sudah mendapat dukungan dari pemprov.
“Prakarsa (inisiatif) dari badan usaha yang tentunya sudah mendapatkan endorsement (dukungan) dari pemprov, dan diusulkan ke PUPR,” tambah Danang.