Follow Us

Bermoduskan Titip Kado, Nahas Gadis Ini Meregang Nyawa di Tangan Sopir Angkot Langganan, Disekap Hingga Tengkoraknya Dibuang ke Sungai

Rifka Amalia - Jumat, 24 Januari 2020 | 11:05
Tengkorak kepala pelajar Astrid, korban penculikan dan mutilasi pelaku Yo, seorang sopir angkot di Bengkulu.
KOMPAS.COM/FIRMANSYAH

Tengkorak kepala pelajar Astrid, korban penculikan dan mutilasi pelaku Yo, seorang sopir angkot di Bengkulu.

Rahmat mengatakan, terduga pelaku pembunuh Astrid, Yo, seorang sopir angkot langganan korban, akan dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Diguna-guna Sampai Dikirimi Penyakit Aneh Selama 6 Tahun, Pelawak Ini Ngaku Sepi Job Hingga Nyaris Cerai dengan Istri: Gue Udah Gak Kuat Sama Lo!

"Tersangka dijerat dengan empat pasal yakni pasal 76, pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, kemudian pasal 338, 365 ayat tiga KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Rahmat, dikutip dari Kompas.com.

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest