Rahmat mengatakan, terduga pelaku pembunuh Astrid, Yo, seorang sopir angkot langganan korban, akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Tersangka dijerat dengan empat pasal yakni pasal 76, pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, kemudian pasal 338, 365 ayat tiga KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Rahmat, dikutip dari Kompas.com.
(*)