Seperti diberitakan sebelumya, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Polsek Wonocolo berhasil mengamankan pasangan selingkuh dalam sebuah rumah di jalan Mojo Surabaya pada 20 juli 2018.
Pengamanan itu sebagai buntut dari laporan pengaduan yang dilayangkan oleh RSA suami sah dari ACI sesuai Akte Nikah No 44015/7XII/2008 tanggal 7 Desember 2018.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa Ivan berstatus bujangan dan belum menikah, sedangkan Ayu sudah menikah dengan RSA.
Ayu menjalin hubungan asmara dengan Ivan sejak Mei 20018, akibat sering bertemu.
ISP merupakan pelatih renang anak ACI.
Kendati sudah mengetahui kalau ACI sudah menikah, Ivan nekat tetap melanjutkan hubungan asmaranya.
Karena sudah dimabuk asmara, ISP dan ACI lantas melakukan persetubuhan sampai 10 kali banyaknya, dalam kurun waktu antara Mei 2018 sampai Juli 2018.
Perzinaan itu terkuak, setelah RSA, suami dari ACI mulai curiga istrinya menjalin hubungan asmara dengan orang lain sebab sering pulang terlambat.
Kecurigaan itu ditindaklanjuti oleh RSA dengan memasang alat pelacak (GPS) dan alat perekam suara di dalam mobil Ayu, istrinya.