Follow Us

Tak Terima Perselingkuhannya Dibongkar, Wanita Ini Nekat Pukuli Suami Sirinya Pakai Tabung Gas dan Gorok Lehernya Pakai Golok

Dwi Nur Mashitoh - Jumat, 24 Januari 2020 | 09:00
Ilustrasi pembunuhan
Pixabay/PublicDomainPictures

Ilustrasi pembunuhan

Bagaimana perselingkuhan istrinya dengan instruktur renang itu bisa terbongkar?

Ternyata, RSA memiliki cara sendiri untuk menguatkan dugaan perselingkuhan tersebut.

Dia memasang Global Positioning System (GPS) dan perekam suara di mobil.

Baca Juga: Anggap Seksualitas Sebagai Bagian Alami dari Cinta, Desa Ini Izinkan Anak Gadis Berhubungan Badan dengan Banyak Pria untuk Temukan Suami yang Pas

Semua cerita itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/1/2020).

Majelis hakim PN Surabaya, Dwi Purwadi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa guru renang ISP dengan selingkuhannya ACI empat bulan kurungan penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP, serta memusnahkan barang bukti berupa 2 HP dan bil Hotel

"Menjatuhkan pidana masing-masing 4 bulan penjara," kata hakim Dwi saat bacakan amar putusan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," Kamis (16/1/2020).

Baca Juga: Digiring Polisi Menuju Sel Tahanan, Ayah yang Tega Setubuhi Kedua Putri Kandungnya Minta Maaf : Saya Menyesal!

Adapun dalam pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal.

Hal yang meringankan sopan dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yakni masing-masing pidana 3 bulan penjara.

Source : Surya

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest