Ia menyebut pembeli dari luar Palembang itu tak mau membeli bayi Darmani karena tanggal lahirnya jelek.
"Bilangnya tanggal lahir bayi ini jelek jadi tidak mau. Saya tidak tahu nama lengkapnya siapa," ujarnya, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 76 Huruf F Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)