Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto setuju jika OPM didorong untuk ditetapkan sebagai teroris internasional karena telah melakukan tindakan tidak pandang bulu, yaitu tidak hanya menyerang militer dan polisi, tapi juga masyarakat sipil.
Untuk itu, katanya, Pemerintah Indonesia harus membawa usulan itu ke Dewan Keamanan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga OPM dapat dimasukan dalam daftar organisasi teroris internasional.
"Konsekuensinya (jika masuk daftar teroris internasional) adalah negara-negara tidak boleh berhubungan dengan mereka (OPM) dan kemudian mereka tidak bisa mendapatkan pendanaan, bantuan dan lainnya.
Mereka yang suplai uang, dana, dan alat persenjataan (ke OPM) bisa dituduh melakukan teror. Jadi seharusnya (ide ini) sudah dilakukan sejak lama," katanya.
Menurut Hikmahanto, langkah membawa wacana ini ke PBB sangat terbuka lebar karena Indonesia kini adalah anggota Dewan Keamanan PBB.
Tanggapan Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah akan tetap mengunakan cara non-militeristik melalui pendekatan kesejahteraan, untuk mengatasi masalah yang terjadi di Papua.
Diwartakan oleh BBC, hal itu ditegaskan Mahfud MD usai memimpin rapat yang dihadiri para menteri terkait, Jumat (27/12) di kantornya, untuk membahas masalah di Papua.
Usai rapat, Menko Polhukam mengatakan tidak ada kebijakan baru yang akan diambil oleh pemerintah guna menangani masalah-masalah yang terjadi di Papua.