Sosok.ID - Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 34 ayat (1) tertuang bahwa Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Hal tersebut sudah menjadi kewajiban setiap pemimpin pemerintahan baik pusat maupun daerah untuk memperhatikan warganya.
Namun tak demikian dengan kasus yang baru saja terjadi di Jeneponto, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Seorang kakek yang diketahui bernama Ambo Tang (75), warga Dusun Punagayya, Desa Bontorappo, Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditemukan meninggal dunia diduga kelaparan.
Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan, jenazah Ambo Tang ditemukan di dekat tumpukan batu gunung di Dusun Borongloe, Desa Bontorappo, Jumat (17/1/2020).
Sebelumnya Ambo Tang dikabarkan hilang. Dia meninggalkan rumah pada Rabu (15/1/2020).
"Kejadian ini sangat menyayat hati, sangat menyedihkan, Ambo Tang meninggal dunia diduga karena kelaparan," ungkap Andi Sudirman kepada wartawan, Sabtu (18/1/2020).
Jenazah Ambo Tang telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Bontorappo, Jumat.
Dengan kejadian yang menimpa Ambo Tang, Andi telah memerintahkan stafnya untuk menyalurkan bantuan berupa sembako kepada keluarga almarhum.
Jenazah kakek, Ambo Tang saat ditemukan