Residivis kasus penusukan
Baca Juga: Bucin Akut, Remaja Dibodohi Nenek Peyot Umur 42 Tahun yang Pintar Bersolek, Uang Miliaran Amblas
Rico sendiri mengaku sebelumnya pernah masuk penjara untuk kasus yang sama beberapa tahun lalu.
”Saya kaget waktu ia menampar saya, saya lama terdiam memandangnya, saat saya hendak mendekat ia terlihat seperti hendak mencabut pisau langsung saja tusuk, temanya saya Fran juga ikut menusuk,” kata Rico.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Rafanol Amri mengatakan, dari kasus pembunuhan itu satu pelaku atas nama Rico sudah ditangkap di rumahnya sedang satu pelaku lain berinisial F masih buron.
“Untuk sementara pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Rafanol. (Amriza Nursatria)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Ditusuk karena Senggolan di Acara Persedekahan, Pelaku: Saya Ditampar"