Sosok.ID - Gelap mata oleh rasa cemburu, seorang pria asal Bengkulu nekat habisi nyawa calon istrinya sendiri.
Bukan hanya tega membunuh calon istrinya sendiri, pria asal Bengkulu ini juga ditangkap usai terbukti nekat setubuhi jasad korban yang sudah tak bernyawa.
Tertangkapnya pria di Bengkulu ini pun akhirnya menguak misteri kematian seorang janda di Tebo, Jambi yang ramai dibicarakan pada akhir tahun 2019 lalu.
Rasa cinta yang berlebihan memang kerap kali membuat banyak orang menjadi gelap mata.
Perasaan cemburu sering kali menjadi penyebab seseorang menjadi gelap mata dalam hubungan asmara yang mereka jalin.
Hubungan yang harusnya terjalin dengan sehat, terkadang berubah menjadi racun yang bisa menghancurkan diri dari masing-masing pasangan.
Kadang, saking besarnya perasaan cemburu bisa membuat orang emosi dan berakhir menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang ia inginkan.
Seperti kasus pembunuhan yang dilakukan pria asal Bengkulu ini di akhir tahun 2019 lalu.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Jambi dan Surya.co.id, pada Rabu (8/1/2020) pria asal Bengkulu berinisial RS (42) akhirnya berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian setelah berhari-hari jadi buronan.
RS ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Tebo, Jambi lantaran terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap seorang janda berinisial Y (42).
Diketahui, janda Y ini ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di rumahnya di Desa Tirta Kencana, Kabupaten Tebo, Jambi pada 21 Desember 2019 lalu.
Usut punya usut, setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan saksi, janda Y ini dibunuh oleh calon suaminya sendiri, yakni RS.
Tak hanya membunuh, RS pun diketahui menggasak motor dan perhiasan korban usai melancarkan aksinya.
Mengutip Surya.co.id, kejadian nahas ini pertama kali terjadi saat RS tengah menginap di rumah Y.
Diketahui, Y dan Rusdi memang telah menjalin hubungan asmara yang cukup lama hingga berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
Namun lantaran cemburu buta yang tak berdasar, RS tega menghabisi nyawa calon istrinya sendiri.
Peristiwa ini berawal ketika Y tiba-tiba mendapat panggilan telepon dari seorang pria.
RS yang melihat hal tersebut pun langsung cemburu dan terbersit ingin membunuh Y begitu saja.
Hanya saja sebelum melakukan pembunuhan, RS sempat bersikap normal dan mengajak Y untuk makan mie bersama seolah tengah menyembunyikan rasa cemburunya
Usai makan, RS bahkan mengajak Y bercinta berkali-kali di rumah korban.
Melansir Surya.co.id, saat Y lengah karena kelelahan, RS pun langsung menghabisi nyawa kekasihnya itu dengan parang yang ia temukan di depan rumah korban.
Hal ini diungkapkan sendiri oleh Wakapolres Tebo, Kompol Mamit Suargi lewat Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman.
"Usai melakukan hubungan dengan korban, tersangka melancarkan aksinya dengan senjata tajam," ungkap Wakapolres Tebo, Kompol Mamit Suargi.
Ironisnya, usai menghabisi nyawa korban, RS melanjutkan aksi bejatnya menyetubuhi jasad sang pacar yang sudah tak bernyawa.
Dalam usahanya melarikan diri, RS berusaha membuat sang pacar seolah-olah adalah korban perampokan dengan mengikat kedua kaki dan tangannya.
Tak hanya itu, RS juga menggasak motor, ponsel, ATM dan perhiasan milik korban.
Namun, aksi bejat RS ini akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian Polres Tebo.
Dikutip Sosok.ID dari Tribun Jambipada Rabu (8/1/2020) pihak kepolisian Polres Tebo akhirnya berhasil menangkap RS yang telah buron berhari-hari.
Saat ditangkap, RS sempat mendapatkan tembakan timah panas pada kedua kakinya lantaran tidak kooperatif.
RS ditangkap di Desa Bungo Tanjung Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Muko-muko, setelah tim Polres Tebo berkoordinasi dengan Polres Muko-muko.
Berdasarkan hasil interogasi kepolisian terhadap tersangka, motif pembunuhan yang dilakukan RS terhadap korban Y karena kecemburuan.
Rasa cemburu ini berubah jadi amarah saat calon istrinya Y sempat berubah pikiran dan niat membatalkan rencana pernikahan mereka.
Tak kuasa dimakan emosi usai pernikahannya terancam batal, RS pun tercetus ide untuk membunuh calon istrinya sendiri.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya dua BPKP sepeda motor, satu STNK sepeda motor, dua unit ponsel, anting-anting emas korban, KTP, dan ATM tersangka.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandas Wakapolres Tebo, Kompol Mamit Suargi.
(*)