Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ngajak Makan Mie dan Bercinta Demi Sembunyikan Rasa Cemburu, Pria Bengkulu Habisi Nyawa Calon Istri Hingga Setubuhi Jasadnya Usai Pernikahannya Terancam Batal

Tata Lugas Nastiti - Minggu, 12 Januari 2020 | 18:00
Ngajak Makan Mie dan Bercinta Demi Sembunyikan Rasa Cemburu, Pria Bengkulu Habisi Nyawa Calon Istri Hingga Setubuhi Jasadnya Usai Pernikahannya Terancam Batal
Kolase gambar Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ dan Ilustrasi Pemerkosaan via Surya.co.id

Ngajak Makan Mie dan Bercinta Demi Sembunyikan Rasa Cemburu, Pria Bengkulu Habisi Nyawa Calon Istri Hingga Setubuhi Jasadnya Usai Pernikahannya Terancam Batal

Sosok.ID - Gelap mata oleh rasa cemburu, seorang pria asal Bengkulu nekat habisi nyawa calon istrinya sendiri.

Bukan hanya tega membunuh calon istrinya sendiri, pria asal Bengkulu ini juga ditangkap usai terbukti nekat setubuhi jasad korban yang sudah tak bernyawa.

Tertangkapnya pria di Bengkulu ini pun akhirnya menguak misteri kematian seorang janda di Tebo, Jambi yang ramai dibicarakan pada akhir tahun 2019 lalu.

Rasa cinta yang berlebihan memang kerap kali membuat banyak orang menjadi gelap mata.

Baca Juga: Ditinggal Mangkir Jokowi, Kapal China Malah Semakin Berani Jarah Perairan Natuna, Terpantau Ada 30 KIA yang Siap Diamankan TNI

Perasaan cemburu sering kali menjadi penyebab seseorang menjadi gelap mata dalam hubungan asmara yang mereka jalin.

Hubungan yang harusnya terjalin dengan sehat, terkadang berubah menjadi racun yang bisa menghancurkan diri dari masing-masing pasangan.

Kadang, saking besarnya perasaan cemburu bisa membuat orang emosi dan berakhir menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang ia inginkan.

Seperti kasus pembunuhan yang dilakukan pria asal Bengkulu ini di akhir tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Main Serong Selama 6 Tahun, Artis Senior Ini Ungkap Perlakuan Hotman Paris Padanya, Mengaku Pernah Dicekik dan Ditampar Sampai Hidung Retak Hanya Gegara Ponsel

Dilansir Sosok.ID dari Tribun Jambi dan Surya.co.id, pada Rabu (8/1/2020) pria asal Bengkulu berinisial RS (42) akhirnya berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian setelah berhari-hari jadi buronan.

RS ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Tebo, Jambi lantaran terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap seorang janda berinisial Y (42).

Diketahui, janda Y ini ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di rumahnya di Desa Tirta Kencana, Kabupaten Tebo, Jambi pada 21 Desember 2019 lalu.

Usut punya usut, setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan saksi, janda Y ini dibunuh oleh calon suaminya sendiri, yakni RS.

Baca Juga: Tak Perlu Keluarkan Banyak Tenaga, Hanya Lakukan Cara Simpel Ini Seorang Pria di Semarang Bisa Bobol ATM, Uang Rp 700 Juta Masuk Dompetnya Tanpa Keluar Keringat

Tak hanya membunuh, RS pun diketahui menggasak motor dan perhiasan korban usai melancarkan aksinya.

Mengutip Surya.co.id, kejadian nahas ini pertama kali terjadi saat RS tengah menginap di rumah Y.

Diketahui, Y dan Rusdi memang telah menjalin hubungan asmara yang cukup lama hingga berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.

Namun lantaran cemburu buta yang tak berdasar, RS tega menghabisi nyawa calon istrinya sendiri.

Baca Juga: Ingin Mengabadikan Masa Muda, Gadis Cantik Ini Nekat Foto Bugil di Taman Hiburan Saat Malam Hari, Endingnya Ngenes

Peristiwa ini berawal ketika Y tiba-tiba mendapat panggilan telepon dari seorang pria.

RS yang melihat hal tersebut pun langsung cemburu dan terbersit ingin membunuh Y begitu saja.

Hanya saja sebelum melakukan pembunuhan, RS sempat bersikap normal dan mengajak Y untuk makan mie bersama seolah tengah menyembunyikan rasa cemburunya

Usai makan, RS bahkan mengajak Y bercinta berkali-kali di rumah korban.

Baca Juga: Niat Hati Ingin Mantap-Mantap di Hotel Dengan Wanita Cantik Kenalan Baru, Pria Ini Justru Dirampok Dan Dibakar Hidup-Hidup, Polisi: Itu Modus...

Melansir Surya.co.id, saat Y lengah karena kelelahan, RS pun langsung menghabisi nyawa kekasihnya itu dengan parang yang ia temukan di depan rumah korban.

Hal ini diungkapkan sendiri oleh Wakapolres Tebo, Kompol Mamit Suargi lewat Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman.

"Usai melakukan hubungan dengan korban, tersangka melancarkan aksinya dengan senjata tajam," ungkap Wakapolres Tebo, Kompol Mamit Suargi.

Ironisnya, usai menghabisi nyawa korban, RS melanjutkan aksi bejatnya menyetubuhi jasad sang pacar yang sudah tak bernyawa.

Baca Juga: Beredar Video Penggrebekan Oknum Kades Dengan Istri Orang di Sebuah Hotel, Akan Segera Dicopot Jabatan, Ini Videonya!

Dalam usahanya melarikan diri, RS berusaha membuat sang pacar seolah-olah adalah korban perampokan dengan mengikat kedua kaki dan tangannya.

Tak hanya itu, RS juga menggasak motor, ponsel, ATM dan perhiasan milik korban.

Namun, aksi bejat RS ini akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian Polres Tebo.

Dikutip Sosok.ID dari Tribun Jambipada Rabu (8/1/2020) pihak kepolisian Polres Tebo akhirnya berhasil menangkap RS yang telah buron berhari-hari.

Baca Juga: Lelah Terlalu Lama Menjomblo, Pria Ini Nekat Pasang Spanduk Iklan Wajahnya dengan Nomor WA di Setiap Sudut Jalan untuk Cari Jodoh: Siapa Sudi Jadi Istri Saya?

Saat ditangkap, RS sempat mendapatkan tembakan timah panas pada kedua kakinya lantaran tidak kooperatif.

RS ditangkap di Desa Bungo Tanjung Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Muko-muko, setelah tim Polres Tebo berkoordinasi dengan Polres Muko-muko.

Berdasarkan hasil interogasi kepolisian terhadap tersangka, motif pembunuhan yang dilakukan RS terhadap korban Y karena kecemburuan.

Baca Juga: Bak Film Action, Seorang Pria Bobol ATM di Semarang Tanpa Jejak, Raup Rp 707 Juta Untuk Beli 2 Mobil Dan Dugem, Begini Kronologinya!

Rasa cemburu ini berubah jadi amarah saat calon istrinya Y sempat berubah pikiran dan niat membatalkan rencana pernikahan mereka.

Tak kuasa dimakan emosi usai pernikahannya terancam batal, RS pun tercetus ide untuk membunuh calon istrinya sendiri.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya dua BPKP sepeda motor, satu STNK sepeda motor, dua unit ponsel, anting-anting emas korban, KTP, dan ATM tersangka.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandas Wakapolres Tebo, Kompol Mamit Suargi.

(*)

Source :Surya.co.idTribun Jambi

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x