RS ditangkap di Desa Bungo Tanjung Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Muko-muko, setelah tim Polres Tebo berkoordinasi dengan Polres Muko-muko.
Berdasarkan hasil interogasi kepolisian terhadap tersangka, motif pembunuhan yang dilakukan RS terhadap korban Y karena kecemburuan.
Rasa cemburu ini berubah jadi amarah saat calon istrinya Y sempat berubah pikiran dan niat membatalkan rencana pernikahan mereka.
Tak kuasa dimakan emosi usai pernikahannya terancam batal, RS pun tercetus ide untuk membunuh calon istrinya sendiri.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya dua BPKP sepeda motor, satu STNK sepeda motor, dua unit ponsel, anting-anting emas korban, KTP, dan ATM tersangka.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandas Wakapolres Tebo, Kompol Mamit Suargi.
(*)