"Tim Sultan polres Tebo bersama tim Polsek Rimbo Bujang mendapat informasi yang bersangkutan ada di Bengkulu.
Setelah berkoordinasi, tim berkoordinasi dengan Polres Muko-muko dan melakukan penangkapan," katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain BPKB sepeda motor, STNK, ponsel dan anting-anting emas milik Y.
Atas perbuatannya, Rusdi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.(Pythag Kurniati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Batalkan Pernikahan Saat Kencan, Perempuan di Jambi Dibunuh Pacar"