Rusdi membunuh Y dengan parang yang ia temukan di ruang depan rumah Y.
Rusdi, kata polisi, kembali mengintimi Y yang sudah meninggal dunia.
Ia kemudian mengikat kaki dan tangan Y supaya Y terlihat seperti korban perampokan.
Tak berhenti sampai di situ, Rusdi melarikan sejumlah barang berharga milik Y.
Rusdi membawa kabur sepeda motor dan anting-anting Y.
Ia lantas melarikan diri ke Bengkulu.
Ditembak di bagian kaki
Rusdi ditangkap di desa Bungo Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, kabupaten Muko-muko, Bengkulu.
Ia dibekuk pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Polisi menembak kedua kaki Rusdi lantaran ia sempat melakukan perlawanan dan tidak kooperatif saat ditangkap.