Menurut Kemenlu China, selama ini negaranya konsisten terhadap Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sesuai dengan hukum internasional seperti ditetapkan pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
"China dengan tegas menentang negara, organisasi, atau individu mana pun yang mengganggu putusan arbitrase yang tidak sah untuk melukai kepentingan China," lanjut Geng Shuang dikutip dari Kompas.com
Geng dalam jumpa pers bahkan menyebutkan bahwa negaranya memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha di Laut China Selatan dan memiliki hak atas perairan di sekitar kepulauan tersebut.
Baca Juga: 620 Kapal Nelayan Berangkat ke Natuna Siap Jadi Mata-mata Bantu TNI Jaga Wilayah NKRI, Ini Videonya!
Ia juga mengatakan bahwa wilayah perairan tersebut sudah sejak lama digunakan nelayan China untuk mencari ikan.
Presiden Joko Widodo menempuh langkah lebih serius dengan datang ke kepulauan Natuna pada Rabu (8/1/2020).
Kedatangan presiden ini, dianggap sebagai sebuah pesan untuk pemerintah China agar segera menarik kapal-kapalnya dari Perairan Natuna.
Berdasarkan Konvensi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982, Perairan Natuna masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Masyarakat dan nelayan-nelayan Indonesia yang resah akan konflik ini, mengapresiasi langkah Presiden yang mengunjungi Perairan Natuna.
Usai kedatangan Presiden, kapal China meninggalkan perairan Natuna.