Hari menjelaskan, GHB merupakan zat psikoaktif yang menyerang saraf (neurotransmitter).
Efeknya sama seperti ketika orang minum alkohol, bikin teler, bikin rileks.
"Kalau digunakan sampai overdosis bisa mengganggu tingkat kesadaran, juga mengganggu pernapasan yang berakibat kematian,” tambahnya.
Baca Juga: 620 Kapal Nelayan Berangkat ke Natuna Siap Jadi Mata-mata Bantu TNI Jaga Wilayah NKRI, Ini Videonya!
Secara medis, GHB dulu pernah digunakan sebagai obat narkolepsi.
Namun, terang Hari, saat ini GHB sudah tidak pernah lagi digunakan dalam ranah medis.
GBL (gamma-butyrolactone)
Selain GHB, senyawa lain yang kerap digunakan dalam praktik serupa adalah GBL (gamma-butyrolactone).
Menurut Hari, keduanya kerap disebut sebagai rape drugs karena memang digunakan untuk kepentingan pemerkosaan.
“Praktik yang marak di Eropa, di klub atau tempat hiburan malam, mereka (pelaku pemerkosaan) mengincar seseorang, baik perempuan maupun laki-laki, kemudian memberikan minuman yang telah dicampur GHB atau GBL,” tutur Hari.