Polisi pun melakukan pengecekan dan mendatangi lokasi kejadian.
Petugas piket SPKT Polsek Borong, tiba di rumah korban Bernabas Ramat, umur 63 tahun pada pukul 13.40 Wita.
Hasil wawancara dengan korban, lanjut Johannes, diketahui kalau peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, 1 Januari 2020.
Kejadian dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.45 Wita di depan rumah korban.
"Pelaku merupakan anak kandung korban yakni Herman Radig (anak sulung) dan Albinus Son (anak ketiga)," ujarnya.
Korban menceritakan, kejadian tersebut berawal saat kedua pelaku sedang duduk bersama warga setempat di depan rumah Florianus, yang berjarak 20 meter dari rumah korban.
Ketika pelaku bersama warga sedang minum miras jenis sopi, korban datang ke tempat tersebut dalam kondisi mabuk miras.
Sang ayah pun menanyakan kepada Herman Radig apakah mereka sedang membicarakan dirinya.
"Herman menjawab bahwa mereka tidak sedang menceritakan nama korban,"kata Johannes.