Tak ayal, kasus kriminal yang dilakukan anak kembar ini pun mendadak jadi ramai diberitakan media hingga menarik perhatian publik.
Tes DNA pun dilakukan terhadap kedua terduga pelaku kasus pengedaran narkoba ini.
Harapannya, tes DNA yang dilakukan dapat membedakan kedua anak kembar ini dan mengungkap mana di antara mereka yang merupakan anak pertama.
Namun seolah dewi Fotuna berpihak pada kedua anak kembar ini, hasil tes DNA ternyata tak cukup menjebloskan mereka ke hukuman mati.
Melansir The Star, hasil tes DNA yang dilakukan terhadap dua anak kembar ini menunjukkan bahwa kedua DNA mereka sangat mirip dan nyaris sulit untuk dibedakan satu sama lain.
Parahnya lagi, kedua anak kembar ini diduga saling bekerja sama untuk tidak bercerita atau mengakui apapun selama proses hukum berlangsung.
Tak ada bukti untuk menjebloskan pelaku ke penjara, Hakim Zaharah yang kala itu menangani kasus ini akhirnya melepaskan kedua anak kembar tersebut dari hukuman mati.
Tepat pada 7 Februari 2009 silam, Hakim Zaharah akhirnya membebaskan kedua anak kembar ini dari proses hukum yang terjadi.
Kedua anak kembar ini bahkan dilaporkan menangis haru di ruang pengadilan sembari berpelukan.