"Adanya SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui. Perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap dan temuan polisi seolah-olah baru sama sekali," ujarnya.
Misalnya apakah orang yang menyerahkan diri itu mirip dengan gambar sketsa wajah yang pernah dikeluarkan oleh Polri.
Tim Advokasi menuntut agar Polri memberikan klarifikasi terkait sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru ditangkap.
"Ketidaksinkronan informasi dari Polri yang mengatakan belum diketahuinya tersangka dengan pernyataan presiden yang mengatakan akan ada tersangka menunjukkan cara kerja Polri yang tidak terbuka dan profesional dalam kasus ini," kata Tim Advokasi.
Menurutnya, korban dan masysrakat perlu mengetahui informasi terkait kasus tersebut.
Terlebih lagi, kasus ini begitu menyita perhatian publik dan menyangkut keamanan pembela HAM dan antikorupsi.
Selain itu, Tim Advokasi juga meminta agar Polri mengusut tuntas teror yang menimpa pegawai pimpinan KPK periode sebelumnya, yakni teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif.
"Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel. Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," tegasnya.
Seperti yang diketahui, pelaku RM dan RB berhasil diringkus setelah kasus ini berlalu 2,5 tahun.