Follow Us

Tim Advokasi Ungkap Kejanggalan Penangkapan Pelaku Penyerangan Novel Baswedan, Sebut Dugaan RM dan RB Hanya Pasang Badan untuk Dalang Sesungguhnya

Dwi Nur Mashitoh - Minggu, 29 Desember 2019 | 16:15
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya.
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya.

Baca Juga: Viral! Gegara Terjebak Macet, Seorang Wanita Nekat Buang Air Besar di Pinggir Jalan, Begini Kronologinya!

"Adanya SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui. Perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap dan temuan polisi seolah-olah baru sama sekali," ujarnya.

Misalnya apakah orang yang menyerahkan diri itu mirip dengan gambar sketsa wajah yang pernah dikeluarkan oleh Polri.

Tim Advokasi menuntut agar Polri memberikan klarifikasi terkait sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru ditangkap.

"Ketidaksinkronan informasi dari Polri yang mengatakan belum diketahuinya tersangka dengan pernyataan presiden yang mengatakan akan ada tersangka menunjukkan cara kerja Polri yang tidak terbuka dan profesional dalam kasus ini," kata Tim Advokasi.

Baca Juga: Kesal Selingkuhannya Jadi Cuek Gegara Hubungan Terlarangnya Ketahuan Keluarga, Seorang Pria Nekat Melakukan Aksi Bakar Diri Usai Membakar Pacar Gelapnya Hidup-hidup

Menurutnya, korban dan masysrakat perlu mengetahui informasi terkait kasus tersebut.

Terlebih lagi, kasus ini begitu menyita perhatian publik dan menyangkut keamanan pembela HAM dan antikorupsi.

Selain itu, Tim Advokasi juga meminta agar Polri mengusut tuntas teror yang menimpa pegawai pimpinan KPK periode sebelumnya, yakni teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif.

"Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel. Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," tegasnya.

Baca Juga: Kekuatan Medial Sosial, Tampar Siswa SD Saat Penerimaan Rapor di Sekolah, Emak-emak Ini Langsung Diciduk Polisi Usai Videonya Viral, Ini Identitasnya

Seperti yang diketahui, pelaku RM dan RB berhasil diringkus setelah kasus ini berlalu 2,5 tahun.

Source : Kompas.com, tribunnews

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest