Alghffari menuntut Polri untuk mengklarifikasi kabar yang masih simpang siur tersebut.
Selain itu, ia juga menuntut agar Polri memastikan bahwa kedua pelaku bukanlah "bumper" dari dalang di balik kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
"Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," ujar Alghiffari.
Adapun, dalam rilis yang dikeluarkan, Tim Advokasi Novel Baswedan menduga adanya keterlibatan pihak kepolisian dalam kasus ini telah terbukti.
"Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian," tulis Tim Advokasi Novel Baswedan dalam rilisnya, seperti dikutip dari Tribunnews, Minggu (29/12/2019).
Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak pihak kepolisian harus segera mengungkapkan siapa dalang yang terlibat dalam kasus penyerangan ini.
Ditambah lagi Tim Gabungan Bentukan Polri menemukan fakta bahwa serangan kepada Novel Baswedan berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK.
Oleh karena itu, mereka menyatakan keraguan bahwa pelaku penyerangan hanyalah RM dan RB.
"KPK menangani kasus-kasus besar, sesuai UU KPK, sehingga tidak mungkin pelaku hanya berhenti di 2 orang ini. Oleh karena itu perlu penyidikan lebih lanjut hubungan dua orang yang saat ini ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel/KPK," ujar Tim Advokasi dalam pernyataannya.
Terkait dengan penangkapan tersebut, Tim Advokasi menemukan sejumlah kejanggalan.