Sosok.id - Kabar penangkapan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung atas dugaan penggunaan narkoba beberapa waktu lalu cukup menghebohkan publik.
Bersama suaminya, July San Sambira, akhirnya mereka divonis bersalah.
Namun, baru-baru ini mereka muncul di Bandara Adi Soemarmo Solo sambil membawa-bawa koper.
Pihak keluarga di Solo membenarkan terkait kepulangan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan sang suami, July Jan Sambiran, ke Solo.
Keponakan Nunung, MPY, mengatakan kepulangan Nunung dan suami ke Solo tak lain untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.
Pengakuan MPY kepada TribunSolo.com, Sabtu (28/12/2019), ibunda Nunung mengidap kanker lidah.
Nunung memang berada di Solo pada Jumat (27/12/2019).
"Kemarin (Jumat) itu Mama Nunung memang izin ke Solo," kata MPY saat dihubungi TribunSolo.com, Sabtu (28/12/2019).
"Itu dapat Izin dari RSKO, hanya sehari," kata MPY.
Nunung pergi ke Solo dalam rangka menjenguk ibunya yang terkena kanker lidah.
"Eyangku kena kanker lidah, dapat izin dari RS Solo dan RSKO hanya sehari kok itu," Papar MPY.
MPY menjelaskan, terkait izin tersebut agar melakukan konfirmasi ke RSKO sebab ada surat izinnya.
Baca Juga: 2 Komika Pengundang Tawa Penonton Menyusul Komedian Nunung, Diamankan Polisi Karena Konsumsi Sabu
Diberitakan sebelumnya, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ramai diberitakan media nasional terlihat di Bandara Adi Soemarmo Solo, Jumat (28/12/2019).
Padahal keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pasangan suami istri yang membuat heboh jagat hiburan tanah air karena memakai sabu tersebut harus menjalani masa rehabilitasi selama 1,5 tahun.
Dalam foto yang diberitakan media nasional, terlihat July Jan Sambiran terlihat menarik koper berwarna kuning.
Vonis Rehabilitasi 1,5 Tahun
Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.
Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," lanjut majelis hakim.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribun Solo/Ryantono Puji Santoso)
Baca Juga: Setelah Nunung, Giliran Artis Muda Jefri Nichol Diduga Ikut Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Keluarga Benarkan Nunung dan Suami Pulang ke Solo, Jenguk Ibu yang Idap Kanker Lidah