Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," lanjut majelis hakim.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribun Solo/Ryantono Puji Santoso)
Baca Juga: Setelah Nunung, Giliran Artis Muda Jefri Nichol Diduga Ikut Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Keluarga Benarkan Nunung dan Suami Pulang ke Solo, Jenguk Ibu yang Idap Kanker Lidah