Follow Us

Keluarga Benarkan Nunung Pulang Kampung ke Solo, Sebut Istri July Jan Sambiran Dapat Izin karena Ingin Lakukan Hal Ini di Kampung Halaman

Dwi Nur Mashitoh - Sabtu, 28 Desember 2019 | 16:13
Nunung saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (6/11/2019).
Grid.ID/Annisa Dienfitri

Nunung saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (6/11/2019).

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Baca Juga: Dikabarkan Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Pedangdut Inisial A Diringkus Polisi Menyusul Nunung dan Jefri Nichol

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," lanjut majelis hakim.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribun Solo/Ryantono Puji Santoso)

Baca Juga: Setelah Nunung, Giliran Artis Muda Jefri Nichol Diduga Ikut Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Keluarga Benarkan Nunung dan Suami Pulang ke Solo, Jenguk Ibu yang Idap Kanker Lidah

Source : Tribun Solo

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest