Berdasarkan surat klarifikasi yang dikirimkan Diding kepada Kompas.com, pemukulan itu dilakukan oleh taruna tingkat XI dan XII kepada taruna tingkat X.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh SMK Malahayati bernomor 200/SMK.PM/XII/2019 itu, pihak sekolah akhirnya memberikan sanksi mengacu Pergub DKI Jakarta No 86 Tahun 2019.
Pergub tersebut berisi tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan bagi peserta didik di satuan pendidikan dan lingkungan satuan pendidikan.
Setelah terjadinya kasus tersebut, SMK Malahayati akan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut dalam rangka pelatihan, pengawasan dan pembinaan.
Baca Juga: Kena Tipu Ojek Online Dua Kali, Maia Estianty Mengamuk!
Selain itu, pihak SMK Malahayati juga memberikan sanksi terhadap pelaku tindak kekerasan, sehingga ke depannya tidak terulang kembali di lingkungan sekolah. (*)