Sosok.ID - John Kei menghirup udara bebas pada tanggal 26 Desember 2019 setelah menjadi narapidana di LP Nusakambangan.
Pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan itu tertuang pada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
"Terkait berita kebebasan John Refra aliasJohn Keibin Paulinus Refra, bersama ini kami sampaikan bahwa benar bebas bersyarat," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto kepada Tribunnews.com, Kamis (26/12/2019).
Nama John Kei tak lekang dari ingatan sejak ditetapkan sebagai terpidana kasus pembunuhan Bos Sanex Steel, Tan Harry Tantono pada 2013 lalu.
Sosok yang ditakuti banyak orang itu akhirnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas tindakan pembunuhan yang John Kei lakukan.
John Kei pun mendapat julukan 'Godfather of Jakarta' lantaran dikenal sebagai penguasa duniakekerasanIbu Kota.
Tubuh John Kei dipenuhi tato yang menunjukkan kegarangannya sebagai pemimpin kerusuhan di Jakarta.
Kehidupan John Kei pun tidak bisa lepas dari catatan kriminal.
Bahkan John Kei sempat disandingkan dengan mafia di Italia lantaran bisnisnya seperti mafia.
John Kei disebut memiliki bisnis jasa pengamanan, jasa penagihan, jasa konsultan hukum, dan pemilik sasana tinju.