Follow Us

Presiden Jokowi Siap Ubah Sistem Upah Dari Bulanan Jadi Perjam, Untung Bagi Pegawai Atau Justru Merugi?

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 26 Desember 2019 | 12:13
Jokowi Siap Ubah Sistem Upah Dari Bulanan Jadi Perjam, Untung Bagi Pegawai Atau Justru Merugi?
Kolase Kompas.com (Dian Ade Permana/Wisnu Widiantoro

Jokowi Siap Ubah Sistem Upah Dari Bulanan Jadi Perjam, Untung Bagi Pegawai Atau Justru Merugi?

"Memang tidak gampang, butuh waktu, pasti mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang," ujar Ida seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/12/2018).

Massa Gempur Kabupaten Semarang unjuk rasa menuntut upah sesuai KHL
(KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA)

Massa Gempur Kabupaten Semarang unjuk rasa menuntut upah sesuai KHL

Salah satu yang tengah dikaji yakni sistem upah berdasarkan jam. Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.

Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.

Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.

Ida menjelaskan, saat ini kementeriannya masih dalam proses inventarisasi dan mendengarkan masukan dari buruh dan dunia usaha misalnya terkait upah minimum dan pesangon.

Baca Juga: Saat Lahir Dibuang Ibunya ke Tong Sampah, Ketika Dewasa Pria Ini Justru Berhasil Miliki Perusahaan Senilai Rp 867 Miliar

Selain itu juga dalam hal prinsip easy hiring dan easy firing yang sebelumnya sempat disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kami masih dalam proses menginventarisir dan mendengar," ujar Ida.

Adapun target penyelesaian draf omnibus law ketenagakerjaan dipastikan pada Januari 2020.

Sebelumnya, Menko Airlangga menjelaskan, di dalam omnibus law ketenagakerjaan pemerintah bakal merevisi beberapa aturan mengenai gaji dan pesangon, prinsip easy hiring dan easy firing, hingga kemudahan untuk merekrut tenaga kerja asing.

Selain itu, di dalam omnibus law juga bakal memperlonggar aturan mengenai fleksibilitas jam kerja.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest