Follow Us

Presiden Jokowi Siap Ubah Sistem Upah Dari Bulanan Jadi Perjam, Untung Bagi Pegawai Atau Justru Merugi?

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 26 Desember 2019 | 12:13
Jokowi Siap Ubah Sistem Upah Dari Bulanan Jadi Perjam, Untung Bagi Pegawai Atau Justru Merugi?
Kolase Kompas.com (Dian Ade Permana/Wisnu Widiantoro

Jokowi Siap Ubah Sistem Upah Dari Bulanan Jadi Perjam, Untung Bagi Pegawai Atau Justru Merugi?

Sosok.ID - Pengkajian mengenai sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan sedang di godok Pemerintah saat ini.

Dari fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK yang akan diatur dalam RUU Omnibus Law.

Soal upah, selalu jadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia.

Terutama dalam kaitannya dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah antara tiga pemangku kepentingan yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Baca Juga: Sudah Tewas Dieksekusi Mati 10 Tahun yang Lalu, Pria Ini Masih Bisa Menghamili Istrinya dengan Cara yang Tak Biasa

Terbaru soal upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.

Dimana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun itu, pemerintah tengah menggodok alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukan dalam beleid omnibus law.

Pembahasan omnibus law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung.

Target penyerahan omnibus law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.

Baca Juga: Gunakan Semua Uang Berobat Anaknya untuk Berjudi dan Narkoba, Pria Ini Berniat untuk Buang Anaknya yang Sakit-sakitan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu hal yang membuat alotnya pembahasan omnibus law yakni karena sulitnya mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.

Source : Kompas.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest