Sosok.ID - Pengkajian mengenai sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan sedang di godok Pemerintah saat ini.
Dari fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK yang akan diatur dalam RUU Omnibus Law.
Soal upah, selalu jadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia.
Terutama dalam kaitannya dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah antara tiga pemangku kepentingan yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Terbaru soal upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.
Dimana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun itu, pemerintah tengah menggodok alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukan dalam beleid omnibus law.
Pembahasan omnibus law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung.
Target penyerahan omnibus law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu hal yang membuat alotnya pembahasan omnibus law yakni karena sulitnya mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.