Sosok.id - Niat YT (48) untuk menggandakan uangnya dengan cara gaib justru berakhir kemalangan baginya.
Bukannya menjadi kaya raya seperti yang dijanjikan rekannya, AG (27), ia malah kehilangan seluruh uangnya dan harus membayar utang.
AG, warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah akhirnya diamankan polisi.
Setelah YT, waria asal Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen melaporkan AG karena uang sebesar Rp 20 juta miliknya tak ada kabar.
Melansir dari Kompas.com, uang tersebut sedianya diberikan YT untuk digandakan melalui stok tuyul yang dimiliki oleh AG.
"Tersangka menjanjikan korban dapat menggandakan uang melalui stok tuyul yang dimiliki, dengan syarat menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai mahar tanda jadi," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, melalui keterangan tertulis, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/12/2019).
Namun, melansir dari Tribun Jateng, uang tersebut justru digunakan AG untuk membeli mobil.
Padahal, uang sebesar Rp 20 juta tersebut merupakan hasil meminjam dari saudara YT.
"Namun uang Rp 20 juta milik korban yang sedianya akan digunakan untuk membeli tuyul, telah dibelikan kendaraan mobil.
Sedangkan uang 20 Juta milik korban adalah hasil pinjaman kepada saudaranya," jelas Rudy, seperti dikutip dari Tribun Jateng, Jumat (20/12/2019).
Berawal dari curhat
Adapun, kasus penipuan ini berawal ketika YT tengah mangkal di sekitar Stadion Candradimuka Kebumen pada Senin (18/11/2019) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
Kala itu, YT curhat kepada AG, yang juga seorang waria, ingin berhenti dari pekerjaannya jika sudah kaya.
Mendengar curhatan temannya itu, timbul niat jahat dalam benak AG untuk mengelabui YT.
AG kemudian mengaku bahwa dirinya memiliki tuyul yang dapat menggandakan uang dan akan diberikan padanya.
Namun, AG memberikan syarat berupa uang sejumlah Rp 20 juta sebagai mahar untuk si makhluk halus.
YT pun mempercayai rekannya itu dan memberikan sejumlah uang tersebut kepada AG pada Senin (25/12/2019) sekitar pukul 19.00 WIB di Stadion Candradimuka.
Tetapi, selang dua hari setelah YT menyerahkan mahar itu, tuyul yang dijanjikan AG tak kunjung diserahkan padanya.
Bahkan, AG seolah menghilang karena tak bisa dihubungi.
"Korban percaya dan menyerahkan mahar Rp 20 juta kepada tersangka. Namun hingga dua hari setelah tanda jadi, tuyul yang dijanjikan akan diserahkan kepada korban tidak kunjung datang, tersangka juga menghilang," kata Rudy.
Akhirnya, YT pun melaporkan perbuatan AG ke Polsek Kebumen.
Tersangka kemudian berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kebumen pada Kamis (26/12/2019) di daerah Kecamatan Gombong.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)