Akhirnya, YT pun melaporkan perbuatan AG ke Polsek Kebumen.
Tersangka kemudian berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kebumen pada Kamis (26/12/2019) di daerah Kecamatan Gombong.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)