Follow Us

Setelah Kasus Ari Askhara, GIliran Eks Dirut Garuda Ini Terancam Denda Rp 10,5 Miliar dan Hukuman Penjara 20 Tahun Gegara Tipu Pemerintah AS

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 20 Desember 2019 | 19:05
Setelah Kasus Ari Askhara, GIliran Eks Dirut Garuda Ini Terancam Denda Rp 10,5 Miliar dan Hukuman Penjara 20 Tahun Gegara Tipu Pemerintah AS
Kolase Garuda Indonesia/wikimedia commons

Setelah Kasus Ari Askhara, GIliran Eks Dirut Garuda Ini Terancam Denda Rp 10,5 Miliar dan Hukuman Penjara 20 Tahun Gegara Tipu Pemerintah AS

(Garuda Indonesia)
Garuda Indonesia

(Garuda Indonesia)

Dalam surat dakwaan, Sunarko selaku pemegang saham Aero Support dituduh berkonspirasi dengan sejumlah pihak, baik dari Iran maupun AS.

Kementerian kehakiman menduga ada konspirasi yang melibatkan suku cadang pesawat milik Mahan Air melalui Aero Support, PTKEU, dan PTAK.

Onderdil itu bakal dikirimkan ke AS supaya diperbaiki, dan kemudian dibawa kembali ke Iran melalui sejumlah jalur pelayaran.

Dakwaan itu menuduh Sunarko Kuntjoro dan tiga perusahaan Indonesia tersebut melakukan aktivitas ilegal untuk menipu AS.

Baca Juga: Lihat Ibunya Diperkosa Saat Masih SD, Siswa SMK di Pasuruan Ini Nekat Simpan Dendam Hingga Tikam Tetangganya Hingga Tewas, Pelaku: Ibu Saya Dulu Diperkosa Sama Dia!

Sunarko dan tiga perusahaan itu diduga mengharapkan keuntungan finansial dengan membobol sejumlah peraturan AS.

Antara lain UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977 (IEEPA), Peraturan tentang Transaksi dan Sanksi Iran (ITSR), hingga Peraturan tentang Sanksi Terorisme Global (GTSR).

Gedung Putih
Wikimedia Commons

Gedung Putih

Jika terbukti bersalah, Sunarko terancam dipenjara selama lima tahun, dan dikenai denda 250.000 dollar AS (Rp 3,5 miliar) atas pelanggaran IEEPA.

Kemudian dia juga terancam dibui hingga 20 tahun dan denda 500.000 dollar AS (Rp 7 miliar) atas dakwaan pencucian uang.

Mahan Air, maskapai yang melayani 66 rute penerbangan, disanksi Washington setelah diduga berhubungan dengan Garda Revolusi Iran.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest