Dalam surat dakwaan, Sunarko selaku pemegang saham Aero Support dituduh berkonspirasi dengan sejumlah pihak, baik dari Iran maupun AS.
Kementerian kehakiman menduga ada konspirasi yang melibatkan suku cadang pesawat milik Mahan Air melalui Aero Support, PTKEU, dan PTAK.
Onderdil itu bakal dikirimkan ke AS supaya diperbaiki, dan kemudian dibawa kembali ke Iran melalui sejumlah jalur pelayaran.
Dakwaan itu menuduh Sunarko Kuntjoro dan tiga perusahaan Indonesia tersebut melakukan aktivitas ilegal untuk menipu AS.
Sunarko dan tiga perusahaan itu diduga mengharapkan keuntungan finansial dengan membobol sejumlah peraturan AS.
Antara lain UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977 (IEEPA), Peraturan tentang Transaksi dan Sanksi Iran (ITSR), hingga Peraturan tentang Sanksi Terorisme Global (GTSR).
Jika terbukti bersalah, Sunarko terancam dipenjara selama lima tahun, dan dikenai denda 250.000 dollar AS (Rp 3,5 miliar) atas pelanggaran IEEPA.
Kemudian dia juga terancam dibui hingga 20 tahun dan denda 500.000 dollar AS (Rp 7 miliar) atas dakwaan pencucian uang.
Mahan Air, maskapai yang melayani 66 rute penerbangan, disanksi Washington setelah diduga berhubungan dengan Garda Revolusi Iran.