Sosok.ID - Proses seleksi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dikritik lantaran dinilai dilakukan secara tertutup dan terkesan tidak transparan.
Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada menilai, penjaringan Dewan Pengawas yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan tidak dilakukan secara independen dan akuntabel.
Menanggapi hal tersebut, Dini Shanti Purwono, salah satu anggota Tim Penjaringan Dewan Pengawas KPK yang dibentuk Kementerian Sekretariat Negara, angkat bicara.
Dini menambahkan, seleksi dengan menggunakan tim penjaringan tersebut pun memiliki payung hukum.
Pasal 69A ayat (1) UU KPK menyebutkan, "Ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".
Ditegaskan pula pada ayat (4), "Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan KPK periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023".
Dini menambahkan, tim penjaring ini terdiri atas beberapa orang dengan latar belakang berbeda-beda.
"(Timnya ada) Mensesneg, stafsus mensesneg dan stafsus presiden. Untuk nama-namanya, itu ada di database Setneg. Ada di keputusan Mensesneg," kata dia.
Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, selain Dini, ada sejumlah nama lain yang ikut menjaring calon ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK, di antaranya Fadjroel Rachman, Alexander Lay, Sukardi Rinakit, dan Ari Dwipayana.
"Tim internal menjaring masukan dari berbagai kalangan yang kredibel dan paham isu. Dengan menjaring banyak nama dari berbagai kalangan, maka terlihat nama-nama yang selalu muncul dari usulan-usulan yang masuk. Nama-nama ini di-screening, dicek track record-nya," ujar politikus PSI itu.