"Saya sampai jam 1 dan langsung pergi ke ruangan Pak Jamal mau ambil berkas cerai, tapi enggak ada di ruangan.
Lalu pergilah saya ambil salinan putusan jam 2.15 siang. Biasanya kan bapak itu berseliweran di PN itu, karena tidak ada balik lah saya," jelas Maimunah.
Mengutip dari Tribunnews, betapa terkejutnya Maimunah saat menerima kabar bahwa kliennya ditemukan tewas pada 29 November 2019.
Padahal malamnya, sang hakim sempat mengunjungi rumahnya, namun lantaran sudah terlalu larut ia pun tak membuka pintu.
“Di situ bergetarlah badan saya, saya enggak habis pikir ternyata alasan dia datang ke rumah saya itu sudah dalam keadaan bahaya," jelas Maimunah.
Dari situlah, Maimunah mulai diinterogasi dan dicecar oleh pihak kepolisian soal hubungannya dengan sang hakim.
Terakhir, Maimunah menjelaskan bahwa dirinya sudah ada 5 kali diperiksa oleh kepolisian.
"Itu awalnya diinterogasi tanggal 2 Desember 2019 di Polrestabes Medan, baru tangal 9 Desember di Kok Tong Ringroad sama polisi, baru 4 hari lalu di Polrestabes.
Kemudian pada Jumat malam, dan terakhir semalam juga disuruh datang," tandasnya
(*)