Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Luncurkan Aplikasi Poligami Online, Begini Cara Pengadilan Agama Melindungi Perasaan Para Istri Sah

Tata Lugas Nastiti - Kamis, 19 Desember 2019 | 12:13
Luncurkan Aplikasi Poligami Online, Begini Cara Pengadilan Agama Melindungi Perasaan Para Istri Sah
Ilustrasi pernikahan via Tribunnews.com

Luncurkan Aplikasi Poligami Online, Begini Cara Pengadilan Agama Melindungi Perasaan Para Istri Sah

Setelah pendaftaran dirasa cukup, pengadilan pun akan menjadwalkan sidang dan akan diperiksa dari data hingga lainnya.

Namun tenang, walaupun nanti sang suami mengajukan Poligami Online secara diam-diam, pihak Pengadilan Agama Surabaya akan memberitahukan kepada istrinya.

Sebab, sang istri akan menjadi termohon dari pengajuan poligami oleh suaminya tersebut.

Baca Juga: Terlanjur Sebar Ratusan Undangan, Presenter Cantik Depresi Hingga Sebulan Ngurung Diri Usai Pernikahannya Batal Cuma Gegara Surat dari RT/RW

"Istri harus tahu tidak boleh sepihak. Pemohon (suami) cukup mengisi data diri dan permohonan," kata humas Pengadilan Agama Surabaya, Saifudin, Sabtu, (14/12/2019).

Menurut Saifudin, istri dilibatkan karena akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan, dikabulkan atau tidak.

Bila istri tidak mengizinkan secara telak, pengadilan pun tak akan mengabulkan permohonan tersebut.

"Dia (istri) yang menentukan dibolehkan atau tidak," tandas Saifudin.

Baca Juga: Bertahun-tahun Berjualan di Depan Rumah Ahmad Dhani, Pedagang Kaki Lima Bongkar Perbedaan Sikap Maia Estianty dan Mulan Jameela Saat Jadi Istri Si Pentolan Dewa 19

Kendati permohonan pengajuan poligami bisa melalui online, ada beberapa tahapan yang tidak bisa dilalui secara online.

Yakni, sebelum disidangkan, Pengadilan Agama Surabaya akan menggelar mediasi terlebih dahulu.

"Karena yang paling utama adalah kerelaan sang istri."

Source :Surya Malang

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x