Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Luncurkan Aplikasi Poligami Online, Begini Cara Pengadilan Agama Melindungi Perasaan Para Istri Sah

Tata Lugas Nastiti - Kamis, 19 Desember 2019 | 12:13
Luncurkan Aplikasi Poligami Online, Begini Cara Pengadilan Agama Melindungi Perasaan Para Istri Sah
Ilustrasi pernikahan via Tribunnews.com

Luncurkan Aplikasi Poligami Online, Begini Cara Pengadilan Agama Melindungi Perasaan Para Istri Sah

Sosok.ID - Bagi para istri sah yang sekira suaminya berencana untuk melakukan poligami, kini tak perlu lagi khawatir kecolongan izin.

Melihat banyaknya kasus poligami di Tanah Air yang terjadi diluar izin istri sah, Pengadilan Agama akhirnya mengeluarkan aplikasi Poligami Online.

Selain bertujuan memudahkan pasutri yang ingin poligami, aplikasi Poligami Online ini juga bertujuan untuk melindungi para istri sah dari aksi suami yang curi-curi poligami tanpa izin.

Kini ada aplikasi Poligami Online yang diluncurkan oleh Pengadilan Agama.

Baca Juga: Perkara Rekan Tegur Warga yang Kencing Sembarangan, Anggota Brimob Polda Riau Ini Berakhir Tewas Dikeroyok Massa yang Ricuh di Yahukimo Papua

Sesuai namanya, aplikasi Poligami Online ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin melakukan poligami.

Namun istri sah tetap memegang peranan penting untuk mengesahkan proses Poligami.

Lalu bagaimanakah cara memakai aplikasi Poligami Online?

Sebelumnya diketahui, Tujuan aplikasi Poligami Online ini untuk memudahkan warga agar tidak wara wiri ke Pengadilan Agama.

Baca Juga: Dulu Dipuja Ribuan Orang Gegara Wajah Cantiknya, Komedian Ini Berpulang Tanpa Satu pun Artis Datang Melayat, Jasadnya Malah Diantar Ratusan Driver Ojol

Warga yang ingin menggunakan aplikasi Poligami Online ini harus masuk ke E-Litigasi.

Source :Surya Malang

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x