Sosok.ID - Bagi para istri sah yang sekira suaminya berencana untuk melakukan poligami, kini tak perlu lagi khawatir kecolongan izin.
Melihat banyaknya kasus poligami di Tanah Air yang terjadi diluar izin istri sah, Pengadilan Agama akhirnya mengeluarkan aplikasi Poligami Online.
Selain bertujuan memudahkan pasutri yang ingin poligami, aplikasi Poligami Online ini juga bertujuan untuk melindungi para istri sah dari aksi suami yang curi-curi poligami tanpa izin.
Kini ada aplikasi Poligami Online yang diluncurkan oleh Pengadilan Agama.
Sesuai namanya, aplikasi Poligami Online ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin melakukan poligami.
Namun istri sah tetap memegang peranan penting untuk mengesahkan proses Poligami.
Lalu bagaimanakah cara memakai aplikasi Poligami Online?
Sebelumnya diketahui, Tujuan aplikasi Poligami Online ini untuk memudahkan warga agar tidak wara wiri ke Pengadilan Agama.
Warga yang ingin menggunakan aplikasi Poligami Online ini harus masuk ke E-Litigasi.