"Kemudian oleh anggora diarahkan yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa di Grogol. Dari rumah sakit dinyatakan perlu observasi selama kurang lebih dua minggu," ucap AKBP Imam Rifai.
Terkait video viral tersebut, pelaku penyiksaan yang diduga adalah istri korban sempat menyebut bila ia minta biaya ganti rugi bila sang suami ingin bercerai.
Biaya ganti rugi yang ia tuntut pun jumlahnya tak main-main, yakni sekitar Rp 1 miliar.
Tak hanya bersedia cerai, dia juga minta ada seseorang yang sudi menjaga suaminya yang menderita stroke tersebut.
Dilansir Sosok.ID dari Antara News pihak kepolisian Polsek Penjaringan mengaku masih menelusuri status pernikahan pelaku dan korban penganiayaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku dan korban adalah pasutri yang menikah secara siri dan tak terdaftar resmi di catatan sipil.
"Pendalaman sementara, yang bersangkutan adalah istri yang sudah menikah tapi secara agama, belum resmi di catatan sipil," jelas AKBP Imam Rifai.
Terkait kabar yang beredar apakah pelaku merupakan istri kedua atau bukan, polisi masih mendalami informasi tersebut karena belum mendapatkan data yang valid.
(*)