"Saya klarifikasi, apa benar tes boleh dilakukan, ternyata BKD juga tidak setuju adanya tes seperti itu," lanjut Nur Baitih.
Imbas kejadian ini, Lurah Jelambar, Agung Tri Atmojo pun akhirnya diperiksa Inspektorat DKI Jakarta.
Lurah Jelambar, Agung Tri Atmojo bersama dengan sejumlah panitia seleksi diperiksa atas dugaan telah melanggar peraturan yang yang berlaku.
Semua panitia seleksi, lurah, sama petugas PPSU-nya sudah dimintai keterangannya," ujar Inspektur DKI Jakarta Michael Rolandi, Minggu (15/12/2019).
Inspektur DKI Jakarta menuturkan bila ada ASN yang terbukti bersalah dalam kasus ini, sanksi yang diberikan bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Yang mengenakan sanksi itu atasan langsung PNS-nya. Atasan langsung lurah itu kan camat dan wali kota. Jadi nanti laporan Inspektorat sarannya ke Pak Wali Kota," kata Michael Rolandi seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Melansir Kompas.com, atas kejadian ini Walikota Jakarta Barat, Rustam Effendi pun akhirnya angkat bicara.
Rustam Effendi mengatakan bahwa kegiatan nyemplung got bersama yang dilakukan PPSU di Jelambar tersebut adalah kegiatan bersenang-senang.
Kegiatan tersebut dimaksud sebagai bentuk selebrasi para PPSU Jelambar usai menjalani serangkaian tes perpanjangan kontrak.
Aksi nyemplung got bareng tersebut adalah hasil inisiatif para PPSU sendiri sebagai bentuk kesenangan.