Pada sidang tertutup ini Adamin sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Munawwarah dan Muh Arafah Jalil membacakan perkara tersebut.
Baik A Tajuddin Kammisi maupun Andi Fitri hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.
"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL, kuasa hukum Kakek Tajuddin. (Riska Yulyana Damayanti/Nakita.ID)
Artikel ini pernah tayang di Nakita.id dengan judul: Gelontorkan Rp 1,4 Miliar untuk Mas Kawin, Kakek Ini Ditinggal Selingkuh oleh Istrinya yang Masih Muda