Follow Us

Tak Manusiawi! Salah Satu Kelurahan di Jakarta Ini Wajibkan Pegawai Honorer untuk Masuk Got Supaya Diperpanjang Kontrak Kerjanya, Ini Videonya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 15 Desember 2019 | 13:17
Tak Manusiawi! Salah Satu Kelurahan di Jakarta Ini Wajibkan Pegawai Honorer Untuk Masuk Got Sebelum Diperpanjang Kontrak Kerjanya, Ini Videonya!
Ta ngkapan layar Instagram @kabarjakarta1

Tak Manusiawi! Salah Satu Kelurahan di Jakarta Ini Wajibkan Pegawai Honorer Untuk Masuk Got Sebelum Diperpanjang Kontrak Kerjanya, Ini Videonya!

Baru sehari diunggah pada Sabtu (14/12/19), Video itu telah ditonton sebanyak 7.174 kali.

Dilansir dari TribunJakarta.com, ternyata video viral tersebut benar berada di dalam lingkup Pemprov Jakarta.

Lebih tepatnya apa yang terjadi pada pegawai honorer K2 dengan perlakuan seperti itu membuat geram pihak inspektorat.

Baca Juga: Klepek-klepek Terus Disenyumin, Anggota DPR Ini Rela Hancurkan 13 Tahun Rumah Tangganya Demi Menjalin Cinta dengan sang Pacar Gelap

Kejadian kesemena-menaan yang menyuruh pegawai honorer untuk menjeburkan diri ke got di wilayah Kelurahan Jelambar Jakarta Barat berbuntut panjang,

Lurah Jelambar Jakarta Barat, Agung Tri Atmojo, terancam diberhentikan dari jabatannya.

Hal ini imbas video viral puluhan pegawai honorer K2 yang diduga disuruh berendam di got sebagai syarat perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).

Agung beserta pihak yang terlibat telah diperiksa oleh Tim Inspektorat gabungan dari Pemprov DKI Jakarta dan Kota Jakarta Barat.

Baca Juga: Sanggup Berikan 7 Gram Berlian Sebagai Mas Kawin, Aktor Tampan Ini Malah Pilih Numpang Hidup di Rumah Orang Tua Istri Seminggu Usai Nikah

"Berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam mekanisme tata cara perpanjangan Kontrak PJLP di lingkungan Unit Kerja yangg dikelolanya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2019), dilansir dari TribunJakarta.com.

Keputusan akhirnya menunggu hasil pemeriksaan tim inspekotrat yang akan menentukan nasib Agung.

Apa yang dilakukan inspektorat terhadap perlakuan tak manusiawi pada pegawai honorer oleh instansi terkait tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.

Source : Instagram, TribunJakarta.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest