Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Demi Perpanjang Kontrak Kerja, Pegawai Negeri Honorer di Jakarta Berbondong-bondong Rela Disuruh Lurah Nyemplung Got Hitam Sampai Jadi Tontonan

Tata Lugas Nastiti - Minggu, 15 Desember 2019 | 12:40
Demi Perpanjang Kontrak, Pegawai Negeri Honorer di Jakarta Berbondong-bondong Rela Disuruh Lurah Nyemplung Got Hitam Sampai Jadi Tontonan
Dokumentasi istimewa via Tribun Jakarta

Demi Perpanjang Kontrak, Pegawai Negeri Honorer di Jakarta Berbondong-bondong Rela Disuruh Lurah Nyemplung Got Hitam Sampai Jadi Tontonan

Dan PP Nomor 49 Tahun 2018 ini juga membuka peluang seleksi dan pengangkatan tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Baca Juga: Dicekoki Racun Serangga oleh Ibunya, Bocah 10 Tahun Berhasil Lolos dari Maut, Masih Bisa Merangkak Sampai ke Rumah Nenek dan Merintih Minta Tolong Selamatkan Adiknya

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, P3K/PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Baca Juga: Kemarin Pamer Bisa Setrika Baju Sampai Jadi Trending Topik, Kini Nia Ramadhani Kepergok Tak Bisa Buka Pintu Kamarnya Sendiri : Pakai Gergaji?

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Source :Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x