Sosok.ID - Sudah sepantasnya seorang anak haruslah berbakti pada orang tua yang telah mendidik dan membesarkannya.
Bahkan kasih sayang orang tua terkadang diluapkan dalam bentuk yang berbeda demi melecut semangat anaknya agar lebih sukses dari mereka.
Namun terkadang anak pun tak sadar betapa besar kasih sayang orang tuanya terutama ayahnya yang memang terlihat jarang diungkap pada anak.
Peristiwa ini mungkin bisa menjadi pelajaran bagi kita bahwa kasih sayang orang tua tak melulu disampaikan dengan kata-kata lembut.
Tapi juga lewat bentakan atau ejekan yang dilontarkan agar anaknya sadar apa yang harus ia lakukan untuk hidupnya kedepan.
Seperti kisah pemuda asal Klaten ini yang tega lakukan hal tak terduga hingga renggut nyawa ayahnya.
Hal itu ia lakukan hanya karena hal sepele dan mungkin bisa diselesaikan bukan dengan kekerasan.
Seorang warga Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten Johan Okiyanto (29) menganiaya ayah kandungnya, Girno (55) hingga tewas.Baca Juga: Disebut Pamer Mancungin Hidung Pakai Uang Negara, Gundik Ari Akshara Malah Ditertawakan Gegara Apartemen Mewahnya Dibilang Rusun
Usai membunuh ayahnya, pelaku bersepeda ontel mengelilingi Kabupaten Klaten.
Tak hanya itu, pelaku membiarkan mayat ayah kandungnya membusuk selama tiga hari di dalam rumah.
Wakapolres Klaten Kompol Zulfikar Iskandar mengatakan, pembunuhan tersebut terungkap dari kecurigaan warga terhadap bau menyengat dari rumah korban.
"Setelah dicek, ternyata benar korban sudah meninggal dengan posisi terlentang di tempat tidur dan kondisi tubuh sudah membusuk," kata Zulfikar, di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019).
Pelaku membunuh ayahnya lantaran kesal sering dimarahi.
Sebelum pembunuhan terjadi, keduanya terlibat adu mulut.
Korban menyinggung sikap pelaku yang suka tidur dan mabuk-mabukan.
Puncaknya, korban mengambil dan menuangkan pasir di dekat pelaku yang saat itu tengah tidur.
"Pelaku memukul korban dengan tangan sebanyak dua kali mengenai pelipis korban. Pelaku emosi sering dimarahi korban karena belum punya pekerjaan," kata Zulfikar.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku mencekik leher ayahnya hingga tewas.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hukuman berat itu mungkin bisa membuat pelaku jera dan akan menyadari kesalahan fatalnya hingga tega habisi nyawa ayahnya. (Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Bunuh Ayah Kandung, Pria Ini Bersepeda Ontel Keliling Klaten, Jenazah Dibiarkan Membusuk"