Wakapolres Klaten Kompol Zulfikar Iskandar mengatakan, pembunuhan tersebut terungkap dari kecurigaan warga terhadap bau menyengat dari rumah korban.
"Setelah dicek, ternyata benar korban sudah meninggal dengan posisi terlentang di tempat tidur dan kondisi tubuh sudah membusuk," kata Zulfikar, di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019).
Pelaku membunuh ayahnya lantaran kesal sering dimarahi.
Sebelum pembunuhan terjadi, keduanya terlibat adu mulut.
Korban menyinggung sikap pelaku yang suka tidur dan mabuk-mabukan.
Puncaknya, korban mengambil dan menuangkan pasir di dekat pelaku yang saat itu tengah tidur.
"Pelaku memukul korban dengan tangan sebanyak dua kali mengenai pelipis korban. Pelaku emosi sering dimarahi korban karena belum punya pekerjaan," kata Zulfikar.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku mencekik leher ayahnya hingga tewas.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hukuman berat itu mungkin bisa membuat pelaku jera dan akan menyadari kesalahan fatalnya hingga tega habisi nyawa ayahnya. (Labib Zamani)