Follow Us

Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas, Pria Ini Justru Asik Tinggalkan Mayat 3 Hari Hingga Membusuk Untuk Bersepeda Keliling Kota, Alasannya Sepele!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 13 Desember 2019 | 08:00
Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas, Pria Ini Justru Asik Tinggalkan Mayat 3 Hari Hingga Membusuk Untuk Bersepeda Keliling Kota, Alasannya Sepele!
Kolase Kompas.com/Instagram

Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas, Pria Ini Justru Asik Tinggalkan Mayat 3 Hari Hingga Membusuk Untuk Bersepeda Keliling Kota, Alasannya Sepele!

Wakapolres Klaten Kompol Zulfikar Iskandar mengatakan, pembunuhan tersebut terungkap dari kecurigaan warga terhadap bau menyengat dari rumah korban.

"Setelah dicek, ternyata benar korban sudah meninggal dengan posisi terlentang di tempat tidur dan kondisi tubuh sudah membusuk," kata Zulfikar, di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019).

Pelaku membunuh ayahnya lantaran kesal sering dimarahi.

Sebelum pembunuhan terjadi, keduanya terlibat adu mulut.

Baca Juga: Getol Copoti Direksi Garuda Indonesia, Bukan Gegara Jadi Menteri BUMN Tapi Karena Punya Saham di Sana, Karni Ilyas: Proyek Itu... Seputar Urusan Hadling

Korban menyinggung sikap pelaku yang suka tidur dan mabuk-mabukan.

Puncaknya, korban mengambil dan menuangkan pasir di dekat pelaku yang saat itu tengah tidur.

"Pelaku memukul korban dengan tangan sebanyak dua kali mengenai pelipis korban. Pelaku emosi sering dimarahi korban karena belum punya pekerjaan," kata Zulfikar.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku mencekik leher ayahnya hingga tewas.

Baca Juga: Gundik Ari Askhara Tak Bisa Berkutik Lagi, Ia Kabur ke Kampung Halamannya, Ayo Pihak Berwajib Seret Puteri Ramli untuk Jalani Proses Hukum

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hukuman berat itu mungkin bisa membuat pelaku jera dan akan menyadari kesalahan fatalnya hingga tega habisi nyawa ayahnya. (Labib Zamani)

Source : Kompas.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest