Apalagi Ari Askhara yang memiliki jabatan tertinggi di Garuda yang diduga menjadi dalang kasus penyelundupan barang ilegal tersebut.
Baca Juga: Suruh Suami Cari Istri Lagi, Ibu Muda Ini Pilih Gantung Diri Karena Ingin Istirahat Total
"Konsepsi tentang pelaku dalam pidana itu tidak hanya yang melakukan, tapi yang turut serta melakukan, yang memberi fasilitas, yang membantu itu semua kualifikasinya pelaku pidana," tutur Abdul.
"Kalau menurut saya secara pidana itu bisa semua. Jadi pihak-pihak yang memungkinkan barang itu masuk, atau karena yang memasukkan itu pejabat yang paling tinggi maka jabatan yang lain kan tidak berani melarang, itu juga sebuah kesalahan," imbuhnya.
Dalam acara Primetime News tersebut, diterangkan Dirut Garuda, Ari Askhara terbukti melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, tepatnya pasal 102.
Akibat dari melakukan tindakan penyelundupan barang ilegal yang melanggar undang-undang kepabeanan, Ari Askhara dapat dihukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
(*)