Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ribut-ribut Pencopotan Dirut Garuda, Siapa Sangka Suami Dian Sastro Pernah Terseret Kasus Suap Maskapai Plat Merah Itu

Seto Ajinugroho - Senin, 09 Desember 2019 | 12:13
Ribut-ribut Pencopotan Dirut Garuda, Siapa Sangka Suami Dian Sastro Pernah Terseret Kasus Suap Maskapai Plat Merah Itu
bolastylo.bolasport

Ribut-ribut Pencopotan Dirut Garuda, Siapa Sangka Suami Dian Sastro Pernah Terseret Kasus Suap Maskapai Plat Merah Itu

Sosok.ID - Ramai pemberitaan pencopotan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara.

Dicopotnya Ari dari kursi nomor satu Garuda Indonesia patut disyukuri.

Pasalnya dengan rekam jejak bobroknya di sejumlah BUMN, Ari Askhara harusnya sudah ditendang sedari dulu-dulu dari Garuda Indonesia.

Ada dua orang mantan Dirut Garuda lainnya yang tersandung skandal, yaitu Indra Setiawan dan Emirsyah Satar.

Khusus, kasus Emirsyah prosesnya sedang menunggu sidang karena proses penyidikan dianggap sudah selesai.

Baca Juga: Lebih dari 10 Tahun Berlalu, Ingat dengan Bocah Gemas yang Main Sinetron Doo Bee Doo Bareng Raffi Ahmad? Begini Keadaannya Sekarang

Kasus yang menimpa Emirsyah ini juga menyeret nama pengusaha muda Maulana Indraguna Sutowo.

Suami dari artis Dian Sastrowardoyo bahkan sampai dipanggil oleh KPK pada pertengahan 2018.

Memang apa hubungan Indraguna dengan kasus tersebut?

Nama Emirsyah Satar memang menjadi salah satu mantan Direktur Utama Garuda Indonesia yang disorot publik.

Seperti diberitakan Kompas.com (4/12/2019), Emirsyah tersandung kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penanganan perkara ini membutuhkan waktu cukup lama yaitu sekitar 2 tahun dan 11 bulan.

Masa ini terhitung sejak penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik pada 16 Januari 2017.Dalam kurun waktu tersebut, KPK telah memeriksa 80 saksi dan mengidentifikasi kontrak senilai miliaran rupiah yang ditandatangani oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Selain itu, ditemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar, yaitu dari dugaan awal sebesar Rp20 Milyar menjadi Rp100 Milyar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca Juga: Kebiasaan Berjudi Masih Melekat, Alumni Indonesian Idol Ini Pilih Cerai Walau Baru Satu Tahun Menikah dengan Janda Kaya

Dalam proses penyidikan ini pula, KPK mengungkap adanya praktek pencucian uang dan menetapkan Emirsyah dan serta pengusaha Soetikno Soedardjo sekaligus sebagai tersangka pencucian uang.

"KPK berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan proses yang lebih efisien dengan cara menggabungkan penanganan korupsi dan pencucian uang dalam perkara ini dan dalam waktu dekat akan dibawa ke persidangan," kata Febri.

Ya, selain Emirsyah, Soetikno juga turut terseret dalam kasus ini.

Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap.

Kasus ini sendiri kini sudah siap memasuki tahap persidangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Emirsyah Satar dan Soetikno Soetardjo sudah siap disidang."Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum (tahap 2) atas nama dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyahdalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2019).

Adapun, sidang terhadap Emirsyah dan Soetikno rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Kompas.com

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar

Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia sejak 2005 hingga 2014.

Indraguna sempat mangkir

Lalu, apa kaitannya Indraguna Sutowo dengan kasus yang melibatkan Dirut Garuda ini?

Baca Juga: Berita Militer: Korea Utara Siap Berperang! Sebuat Trump 'Orang Tua Dengan Gangguan Kecerdesan' dan Perdana Menteri Jepang 'Dungu Sempurna', Gegara Luncurkan Rudal?

Ternyata hal ini tak lain karena keberadaan tersangka Soetikno.

Sebab Soetikno merupakan pendiri sekaligus CEO PT Mugi Rekso Abadi.

Sementara Indraguna saat dipanggil KPK menempati posisi direktur utama dari perusahaan tersebut.

Untuk itulah Indraguna dipanggil KPK sebagai saksi.

Namun, Indraguna sendiri sempat dianggap mangkir saat menerima panggilan dari KPK.

Baca Juga: Ubah Penampilan Secara Drastis, AHY Tuai Komentar Saat Istrinya Angkat Bicara, Annisa Pohan: Aku Kan Nikahi Hatinya, Bukan Penampilannya

"Hingga sore penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi (Maulana)," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Namun, saat akhirnya mengunjungi KPK beberapa minggu kemudian (10/4/2018), melalui pengacaranya, Indraguna mengklarifikasi mengenai alasan dirinya tidak langsung memenuhi panggilan KPK.

"Kami ingin klarifikasi, mengenai pemanggilan sebelumnya, kami sudah memohon maaf karena tidak hadir atas alasan bahwa saat itu baru saja pulang tugas dari luar negeri. Sudah clear semuanya dengan KPK, semua berjalan dengan baik hari ini," ujar Michael Tampi, pengacara Indraguna.

Sementara itu, Indraguna mengaku lega telah memenuhi pemeriksaan yang dijadwalkan KPK karena telah memenuhi kewajibannya sebagai saksi.

"Dari saya, saya ucapkan terima kasih, saya apresiasi undangan KPK. Sebagai warga negara yang baik saya menghargai panggilan dari KPK," kata Indraguna.

Saat ditanya soal materi pemeriksaan, pihak Indraguna enggan mengungkapkan secara detil dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Penyelundupan Harley, Berikut 3 Dirut Garuda Indonesia yang Pernah Terjerat Kasus"

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x