Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penanganan perkara ini membutuhkan waktu cukup lama yaitu sekitar 2 tahun dan 11 bulan.
Masa ini terhitung sejak penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik pada 16 Januari 2017.Dalam kurun waktu tersebut, KPK telah memeriksa 80 saksi dan mengidentifikasi kontrak senilai miliaran rupiah yang ditandatangani oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Selain itu, ditemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar, yaitu dari dugaan awal sebesar Rp20 Milyar menjadi Rp100 Milyar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dalam proses penyidikan ini pula, KPK mengungkap adanya praktek pencucian uang dan menetapkan Emirsyah dan serta pengusaha Soetikno Soedardjo sekaligus sebagai tersangka pencucian uang.
"KPK berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan proses yang lebih efisien dengan cara menggabungkan penanganan korupsi dan pencucian uang dalam perkara ini dan dalam waktu dekat akan dibawa ke persidangan," kata Febri.
Ya, selain Emirsyah, Soetikno juga turut terseret dalam kasus ini.
Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap.
Kasus ini sendiri kini sudah siap memasuki tahap persidangan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Emirsyah Satar dan Soetikno Soetardjo sudah siap disidang."Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum (tahap 2) atas nama dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyahdalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2019).
Adapun, sidang terhadap Emirsyah dan Soetikno rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.